Bagi peserta didik yang telah dinyatakan LULUS, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut
1. DILARANG KERAS melakukan konvoi, melakukan aksi coret-coret baju Seragam Sekolah dan atau melakukan aktivitas lainnya yang mengganggu ketertiban sekolah, lingkungan dan masyarakat secara umum.
2. Pihak sekolah akan mengenakan sanksi tegas bagi peserta didik yang melanggar sebagaimana point 1 di atas, seperti Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat diterbitkan dan akan diberkan sanksi tegas lainnya melalui pemanggilan orang tua/wali.