- Bagi Calon Peserta Didik tidak lapor diri (daftar ulang) pada tanggal 03 s.d. 07 Juni 2022 maka dianggap mengundurkan diri.
- Saat proses daftar ulang calon peserta didik memakai seragam sekolah asal (SMP/MTs).
- Membawa syarat daftar ulang:
- Lembar bukti pendaftaran/verifikasi.
- Materai 10000 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Mengisi biodata (disediakan saat daftar ulang).
- Fotokopi Surat Keterangan Lulus 2 (dua) lembar.
- Fotokopi akte kelahiran 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 (satu) lembar.
- Fotokopi kartu NISN 2 (dua) lembar.
- Fotokopi Kartu PIP, PKH, KKS 2 (dua) lembar. (bila ada)
- Pasfoto (Putra latar biru, Putri latar merah) : Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan Ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Prosedur Pendaftaran Ulang
1. Melapor diri pada Loket 1 dengan membawa lembaran bukti verifikasi.
2. Melakukan penyetoran biaya atribut/perlengkapan seragam sekolah (sesuai nominal yang diinformasikan pada Loket 1) via rekening Bank Aceh Syariah. Penyetoran dapat dilakukan pada Mobil Kas Keliling Bank Aceh di SMAN 1 Banda Aceh atau di kantor cabang Bank Aceh Syariah terdekat.
3. Menyerahkan Bukti Setoran biaya atribut/perlengkapan seragam sekolah pada Loket 1.
4. Mengambil kartu/kupon pengukuran pakaian seragam sekolah dan Buku Biodata Peserta Didik.
5. Mengukur ukuran sepatu seragam sekolah pada Loket 2.
6. Mengukur ukuran pakaian seragam olahraga pada Loket 2.
7. Mengambil atribut sekolah (kaus kaki, tali pinggang, dasi, topi, dan atribut lainnya) pada Loket 2
8. Menyerahkan Buku Biodata Peserta Didik yang telah diisi beserta berkas syarat daftar ulang pada Loket 3.