Registrasi:
1. Jadwal registrasi pada tanggal 13 s.d. 21 Mei 2024.
2. Calon peserta didik mendaftar secara mandiri pada situs : sman1bandaaceh.sch.id atau sman1bandaaceh.net.
3. Setelah pengisian formulir pendaftaran selesai, calon peserta didik dapat mencetak bukti pendaftaran.
Verifikasi Berkas:
1. Jadwal Verifikasi pada tanggal 15 s.d. 22 Mei 2024 pukul 08.30—12.00 WIB.
2. Calon peserta didik membawa persyaratan sebagai berikut :
• Print out Bukti Pendaftaran online 2 (dua) rangkap;
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar dengan memperlihatkan yang asli. Ketentuan penerbitan KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
• Fotokopi surat keterangan lulus (SKL) atau surat keterangan aktif, berkedudukan di kelas IX yang diterbitkan dari sekolah asal;
• Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar dengan memperlihatkan dokumen aslinya;
• Pas Foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
• Fotokopi kartu PKH atau Kartu Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah 1 (satu) lembar dengan memperlihatkan dokumen aslinya (Khusus Afirmasi);
• Fotokopi Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dan Surat Keterangan domisili dengan memperlihatkan dokumen aslinya (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua);
• Semua berkas dimasukkan ke dalam stopmap Folio dengan ketentuan warna:
a. Biru (Jalur Zonasi)
b. Kuning (Jalur Afirmasi)
c. Hijau (Jalur Perpindahan Orang Tua)
• Verifikasi berkas dilakukan langsung oleh calon siswa dengan mengenakan pakaian sekolah asal (SMP/MTs).
Pengumuman:
Pengumuman kelulusan pada tanggal 27 Mei 2024 melalui website sman1bandaaceh.sch.id atau sman1bandaaceh.net.
Daftar Ulang:
Daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus pada tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2024 (Rincian dan mekanisme daftar ulang akan diinformasikan pada saat pengumuman kelulusan).
Pembagian Zona dan Bobot Zonasi
Calon peserta didik jalur zonasi yang mendaftar di SMAN 1 Banda Aceh terbagi dalam zona sebagai berikut :
Seleksi
Seleksi adalah penyaringan calon peserta didik baru berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perangkingan berdasarkan batas daya tampung dari masing-masing jalur sebagai berikut :
Jalur Zonasi apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung akan diseleksi dengan nilai bobot :
Nb = Nilai Bobot Zonasi + Usia Calon (per 1 Juli 2024)
Jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung penyeleksian berdasarkan domisili yang terdekat dengan sekolah.
Saya mau daftar sekolah ini
Sekolah SMA negeri 1 emang terpopuler
Bismillahirrahmanirrahim
Thanks informasinya
PPDB jalur zonasi
PPDB jalur zonasi